Sejak berakhirnya perang dingin yang diwarnai persaingan ideologi antara
blok Barat yang mempromosikan liberalisme – kapitalismedan blok Timur yang
mempromosikan komunisme – sosialisme, tatanan dunia mengalami berbagai
perubahan pandangan, baik pandangan ekonomi global, politik, maupun ideologi. Negara
– negara di dunia secara langsung maupun tidak langsung harus memilih untuk
mengikuti arus pergaulan dunia atau mengembangkan jati diri negaranya sendiri
mengacu pada kondisi dunia saat itu.Berbagai perubahan pandangan dunia tersebut
kemudian berkembang menjadi proses globalisasidengan segala pengaruhnya yang
harus disikapi dengan cermat dan tepat, di antaranya melalui peningkatan
implementasi nilai-nilai ideologi bangsa.
Pancasila sebagai ideologi bangsa lahir melalui proses yang panjang dengan
bersendikan keberagaman dalam Ke-Bhinneka-an dan seiring dengan perjalanan
sejarah bangsa Indonesia. Pancasila dijadikan sebagai falsafah, dasar negara
dan ideologi terbuka, open ideology, living ideology dan bukan merupakan
suatu dogma statis yang menakutkan (Budiyanto, 2003).
Pancasila sebagai dasar Negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan perjanjian luhur dari para pendiri negara,
yang kemudian didukung oleh seluruh rakyat Indonesia. Nilai intiPancasila sebagai dasar negara ini tersirat dari
pemaknaan terhadap nilai yang terkandung pada setiap sila Pancasila, di mana
Sila ke-Tuhanan merupakan pemaknaan terhadap nilai-nilai religius yang
berkaitan dengan hubungan antara individu dengan Tuhan. Sila Kemanusiaan
berhubungan dengan aspek moralitas, keteraturan dan perwujudan aturan sosial
yang beradab. Sila Persatuan Indonesia menyiratkan makna perwujudan kesatuan
dan kasih sayang terhadap segenap suku bangsa dari Sabang sampai Merauke.
Sila Permusyawaratan dan Perwakilan menyiratkan makna perlunya demokrasi
atas dasar musyawarah mufakat dalam menyikapi berbagai persoalan, dan sila
Keadilan Sosial yang menyiratkan perilaku yang transparan, adil dan merata guna
mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan 10721
etnik yang beragam dan plural (Bahar, 2008).
Pancasila sebagai sumber hukum nasional dimaknai sebagai dasar dan landasan
bagi pembentukan segala hukum dan perundangan nasional, sehingga pada
implementasinya segala bentuk perundangan harus mengarah pada bagaimana menjaga
integrasi bangsa, membangun demokrasi dan membangun keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia yang didasarkan pada prinsip toleransi kemanusiaan dan
keberagaman yang berkeadaban.
Pancasila sebagai ideologi bangsa memiliki perbedaan yang mendasar dengan
ideologi kapitalisme – liberal maupun sosialisme – komunisme, di mana Pancasila
mengakui adanya hak-hak individu maupun hak masyarakat di segala bidang. Lain
halnya dengan ideologi liberalis – kapitalis
yang cenderung lebih mengedepankan kebebasan individual ataupun
kelompok. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila membuka ruang penuh bagi negara
dan masyarakatnya untuk mencapai cita-citanya secara bersama – sama.
Pemahaman terhadap latar belakang
historis dan konsep tentang Pancasila bagi setiap warga negara, merupakan suatu
bentuk kewajiban sebelum kita dapat melaksanakan nilai-nilainya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban tersebut merupakan
konsekuensi kita sebagai warga negara, karena kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara, maka setiap warga negara wajib setia kepada dasar negaranya. Perjalanan
hidup suatu bangsa sangat tergantung pada efektivitas penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar dalam mengatur penyelenggaraan
negara disegala bidang, baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya
dan hankam. Era globalisasi menuntut kesiapan segenap komponen bangsa untuk
mengambil peranan sehingga dampak negatif yang kemungkinan muncul, dapat segera
diantisipasi.
Bangsa ini terbentuk dari beragam etnik, suku bangsa maupun agama, yang
kesemuanya memiliki filosofi, maksud dan tujuan yang berbeda dan memiliki
karakteristik yang serba ‘multi’. Secara regional dan global, Pancasila
dihadapkan pada perkembangan globalisasi yang dinamis dengan berbagai dampak,
baik dampak yang membawa keuntungan bagi negara, maupun dampak rentannya
pengaruh tersebut dari kemungkinan adanya pihak tertentu dengan kepentingannya
sendiri.
Perkembangan globalisasi telah menjangkau pada ranah tanpa batas, yang
secara langsung dan tidak langsung akan menyisihkan negara – negara yang tidak
bisa mengikuti gerak langkah perkembangan tersebut. Globalisasi yang pada hakikatnya
membawa kita ke ruang lingkup atau tatanan dunia itu dapat diibaratkan seperti
pergerakan udara yang bergerak dari satu ruangan, masuk dan kemudian memenuhi
ruangan lain yang lebih luas dan tidak terbatas. Titik awal lahirnya
globalisasi, dimulai dengan ditemukannya alat komunikasi dan transportasi
modern yang pada akhirnya mempermudah manusia untuk berkomunikasi tanpa batas
sehingga terjadi pertukaran informasi secara cepat dan memberikan dampak
langsung maupun tidak langsung terhadap kelangsungan hidup berbangsa dan
bernegara.
Fenomena globalisasi dalam perkembangannya memposisikan nilai-nilai
Pancasila untuk selalu siap dihadapkan pada keberadaan ideologi yang bersifat merusak.
Indonesia dalam menuju peradaban yang lebih bermartabat dihadapkan pada
berbagai pengaruh ideologi – ideologilain, termasuk ideologi radikalisme global
yang mengganggu pencapaian dari berbagai kebijakan yang ditetapkan. Padahal
sesungguhnya Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia telah terbukti dan
teruji mampu mempersatukan pluralisme dari berbagai suku, ras, etnis maupun
agama yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Nasionalisme seperti cinta tanah air dan
patriotisme atau kerelaan berkorban warga negara kepada bangsa dan negaranya
dapat diukur dalam bentuk loyalitas mereka terhadap dasar negaranya yang secara
formal diwujudkan dalam bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Kesetiaan
warga negara tersebut akan nampak dalam sikap dan tindakan, yakni menghayati,
mengamalkan, dan mengamankan. Kesetiaan ini akan semakin mantap jika mengakui
dan meyakini kebenaran, kebaikan dan keunggulan Pancasila sepanjang
masa.Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi negara, diharapkan mampu
menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan jaman di era globalisasi ini.
Pancasila di era globalisasi cukup sulit untuk membimbing bangsa Indonesia.
Terdapat berbagai macam budaya dari negara lain yang masuk ke Indonesia, dan
sebagian besar budaya itu telah mendarah daging kepada rakyat Indonesia baik
itu budaya baik ataupun buruk. Akibat dari globalisasi inilah yang menjadikan
warga Indonesia seringkali lupa akan nilai – nilai Pancasila, sehingga perlu
proses revitalisasi.
Setelah
enam puluh delapan tahun Indonesia merdeka dan seratus lima tahun kebangkitan
nasional saat ini, kita masih menghadapi berbagai tantangan yang berkaitan
dengan upaya implementasi nilai-nilai dasar Pancasila dan nasionalisme pada
bangsa Indonesia. Pertama, nilai-nilai Pancasila sepertinya masih belum
membumi, masih belum diamalkan secara baik oleh bangsa Indonesia. Pancasila
seakan hanya menjadi simbol saja, tanpa terimplementasi secara nyata baik pada
tataran kehidupan kenegaraan maupun pada tataran kehidupan masyarakat. Kedua,
kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda pada era globalisasi
ini mendapat pengaruh yang sangat kuat dari nilai-nilai budaya luar, sehingga
mulai banyak sikap dan perilaku yang tidak sejalan dengan nilai-nilai
Pancasila.
Ketiga,
nilai-nilai nasionalisme oleh sebagian pihak dipandang mengalami erosi pada
saat ini, terutama di kalangan generasi muda (Triantoro, 2008). Keempat,
berkembangnya paham keagamaan yang tidak memandang penting nasionalisme dan
negara kebangsaan Indonesia, dan lebih memandang penting universalisme.
Pendukung paham ini juga menolak demokrasi sebagai sebuah sistem pemerintahan
yang dipandang baik dan pada ujungnya tidak memandang Pancasila sebagai sebuah
ideologi yang penting dan tepat bagi bangsa kita. Kelima, masih perlu
dipertanyakan peran pendidikan baik pada jalur pendidikan formal maupun
nonformal dalam menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila, termasuk
nilai-nilai nasionalisme kepada bangsa Indonesia, khususnya kepada generasi
muda.
Tantangannya adalah menyiapkan secara matang generasi muda penerus bangsa,
supaya arah dari pengembangan budi pekerti generasi muda dapat berjalan dengan
baik dan tidak terpengaruh dampak negatif dari globalisasi yang dapat
memudarkan nilai-nilai pancasila dalam tubuh bangsa. Ironisnya, kondisi generasi
muda Indonesia sekarang telah mengalami degradasi karakter yang cukup besar.
Perilaku mereka telah terpengaruh pola hidup masyarakat luar negeri yang
menurut mereka lebih bagus, keren dan lebih cocok. Mereka melupakan jati
dirinya sebagai masyarakat Indonesia yang memiliki nilai – nilai luhur sesuai
dengan yang telah diajarkan nenek moyang dan para pendiri bangsa yang
dikristalkan menjadi Pancasila. Jika tidak segera diantisipasi maka mereka
dapat dengan mudah dipengaruhi oleh pengaruh yang buruk yang pada akhirnya
tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga berpengaruh pada kelangsungan
hidup bangsa dan negara Indonesia.
Komentar
Posting Komentar