PENGUATAN KARAKTER MAHASISWA DALAM NILAI-NILAI ANCASILA


Sejak berakhirnya perang dingin yang diwarnai persaingan ideologi antara blok Barat yang mempromosikan liberalisme – kapitalismedan blok Timur yang mempromosikan komunisme – sosialisme, tatanan dunia mengalami berbagai perubahan pandangan, baik pandangan ekonomi global, politik, maupun ideologi. Negara – negara di dunia secara langsung maupun tidak langsung harus memilih untuk mengikuti arus pergaulan dunia atau mengembangkan jati diri negaranya sendiri mengacu pada kondisi dunia saat itu.Berbagai perubahan pandangan dunia tersebut kemudian berkembang menjadi proses globalisasidengan segala pengaruhnya yang harus disikapi dengan cermat dan tepat, di antaranya melalui peningkatan implementasi nilai-nilai ideologi bangsa.
Pancasila sebagai ideologi bangsa lahir melalui proses yang panjang dengan bersendikan keberagaman dalam Ke-Bhinneka-an dan seiring dengan perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Pancasila dijadikan sebagai falsafah, dasar negara dan ideologi terbuka, open ideology, living ideology dan bukan merupakan suatu dogma statis yang menakutkan (Budiyanto, 2003).
Pancasila sebagai dasar Negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan perjanjian luhur dari para pendiri negara, yang kemudian didukung oleh seluruh rakyat Indonesia. Nilai intiPancasila sebagai dasar negara ini tersirat dari pemaknaan terhadap nilai yang terkandung pada setiap sila Pancasila, di mana Sila ke-Tuhanan merupakan pemaknaan terhadap nilai-nilai religius yang berkaitan dengan hubungan antara individu dengan Tuhan. Sila Kemanusiaan berhubungan dengan aspek moralitas, keteraturan dan perwujudan aturan sosial yang beradab. Sila Persatuan Indonesia menyiratkan makna perwujudan kesatuan dan kasih sayang terhadap segenap suku bangsa dari Sabang sampai Merauke.
Sila Permusyawaratan dan Perwakilan menyiratkan makna perlunya demokrasi atas dasar musyawarah mufakat dalam menyikapi berbagai persoalan, dan sila Keadilan Sosial yang menyiratkan perilaku yang transparan, adil dan merata guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan 10721 etnik yang beragam dan plural (Bahar, 2008).
Pancasila sebagai sumber hukum nasional dimaknai sebagai dasar dan landasan bagi pembentukan segala hukum dan perundangan nasional, sehingga pada implementasinya segala bentuk perundangan harus mengarah pada bagaimana menjaga integrasi bangsa, membangun demokrasi dan membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang didasarkan pada prinsip toleransi kemanusiaan dan keberagaman yang berkeadaban.
Pancasila sebagai ideologi bangsa memiliki perbedaan yang mendasar dengan ideologi kapitalisme – liberal maupun sosialisme – komunisme, di mana Pancasila mengakui adanya hak-hak individu maupun hak masyarakat di segala bidang. Lain halnya dengan ideologi liberalis – kapitalis  yang cenderung lebih mengedepankan kebebasan individual ataupun kelompok. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila membuka ruang penuh bagi negara dan masyarakatnya untuk mencapai cita-citanya secara bersama – sama.
Pemahaman terhadap latar belakang historis dan konsep tentang Pancasila bagi setiap warga negara, merupakan suatu bentuk kewajiban sebelum kita dapat melaksanakan nilai-nilainya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi kita sebagai warga negara, karena kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, maka setiap warga negara wajib setia kepada dasar negaranya. Perjalanan hidup suatu bangsa sangat tergantung pada efektivitas penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara disegala bidang, baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam. Era globalisasi menuntut kesiapan segenap komponen bangsa untuk mengambil peranan sehingga dampak negatif yang kemungkinan muncul, dapat segera diantisipasi.
Bangsa ini terbentuk dari beragam etnik, suku bangsa maupun agama, yang kesemuanya memiliki filosofi, maksud dan tujuan yang berbeda dan memiliki karakteristik yang serba ‘multi’. Secara regional dan global, Pancasila dihadapkan pada perkembangan globalisasi yang dinamis dengan berbagai dampak, baik dampak yang membawa keuntungan bagi negara, maupun dampak rentannya pengaruh tersebut dari kemungkinan adanya pihak tertentu dengan kepentingannya sendiri.
Perkembangan globalisasi telah menjangkau pada ranah tanpa batas, yang secara langsung dan tidak langsung akan menyisihkan negara – negara yang tidak bisa mengikuti gerak langkah perkembangan tersebut. Globalisasi yang pada hakikatnya membawa kita ke ruang lingkup atau tatanan dunia itu dapat diibaratkan seperti pergerakan udara yang bergerak dari satu ruangan, masuk dan kemudian memenuhi ruangan lain yang lebih luas dan tidak terbatas. Titik awal lahirnya globalisasi, dimulai dengan ditemukannya alat komunikasi dan transportasi modern yang pada akhirnya mempermudah manusia untuk berkomunikasi tanpa batas sehingga terjadi pertukaran informasi secara cepat dan memberikan dampak langsung maupun tidak langsung terhadap kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Fenomena globalisasi dalam perkembangannya memposisikan nilai-nilai Pancasila untuk selalu siap dihadapkan pada keberadaan ideologi yang bersifat merusak. Indonesia dalam menuju peradaban yang lebih bermartabat dihadapkan pada berbagai pengaruh ideologi – ideologilain, termasuk ideologi radikalisme global yang mengganggu pencapaian dari berbagai kebijakan yang ditetapkan. Padahal sesungguhnya Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia telah terbukti dan teruji mampu mempersatukan pluralisme dari berbagai suku, ras, etnis maupun agama yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Nasionalisme seperti cinta tanah air dan patriotisme atau kerelaan berkorban warga negara kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk loyalitas mereka terhadap dasar negaranya yang secara formal diwujudkan dalam bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Kesetiaan warga negara tersebut akan nampak dalam sikap dan tindakan, yakni menghayati, mengamalkan, dan mengamankan. Kesetiaan ini akan semakin mantap jika mengakui dan meyakini kebenaran, kebaikan dan keunggulan Pancasila sepanjang masa.Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan jaman di era globalisasi ini. Pancasila di era globalisasi cukup sulit untuk membimbing bangsa Indonesia. Terdapat berbagai macam budaya dari negara lain yang masuk ke Indonesia, dan sebagian besar budaya itu telah mendarah daging kepada rakyat Indonesia baik itu budaya baik ataupun buruk. Akibat dari globalisasi inilah yang menjadikan warga Indonesia seringkali lupa akan nilai – nilai Pancasila, sehingga perlu proses revitalisasi.
Setelah enam puluh delapan tahun Indonesia merdeka dan seratus lima tahun kebangkitan nasional saat ini, kita masih menghadapi berbagai tantangan yang berkaitan dengan upaya implementasi nilai-nilai dasar Pancasila dan nasionalisme pada bangsa Indonesia. Pertama, nilai-nilai Pancasila sepertinya masih belum membumi, masih belum diamalkan secara baik oleh bangsa Indonesia. Pancasila seakan hanya menjadi simbol saja, tanpa terimplementasi secara nyata baik pada tataran kehidupan kenegaraan maupun pada tataran kehidupan masyarakat. Kedua, kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda pada era globalisasi ini mendapat pengaruh yang sangat kuat dari nilai-nilai budaya luar, sehingga mulai banyak sikap dan perilaku yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Ketiga, nilai-nilai nasionalisme oleh sebagian pihak dipandang mengalami erosi pada saat ini, terutama di kalangan generasi muda (Triantoro, 2008). Keempat, berkembangnya paham keagamaan yang tidak memandang penting nasionalisme dan negara kebangsaan Indonesia, dan lebih memandang penting universalisme. Pendukung paham ini juga menolak demokrasi sebagai sebuah sistem pemerintahan yang dipandang baik dan pada ujungnya tidak memandang Pancasila sebagai sebuah ideologi yang penting dan tepat bagi bangsa kita. Kelima, masih perlu dipertanyakan peran pendidikan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal dalam menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila, termasuk nilai-nilai nasionalisme kepada bangsa Indonesia, khususnya kepada generasi muda.
Tantangannya adalah menyiapkan secara matang generasi muda penerus bangsa, supaya arah dari pengembangan budi pekerti generasi muda dapat berjalan dengan baik dan tidak terpengaruh dampak negatif dari globalisasi yang dapat memudarkan nilai-nilai pancasila dalam tubuh bangsa. Ironisnya, kondisi generasi muda Indonesia sekarang telah mengalami degradasi karakter yang cukup besar. Perilaku mereka telah terpengaruh pola hidup masyarakat luar negeri yang menurut mereka lebih bagus, keren dan lebih cocok. Mereka melupakan jati dirinya sebagai masyarakat Indonesia yang memiliki nilai – nilai luhur sesuai dengan yang telah diajarkan nenek moyang dan para pendiri bangsa yang dikristalkan menjadi Pancasila. Jika tidak segera diantisipasi maka mereka dapat dengan mudah dipengaruhi oleh pengaruh yang buruk yang pada akhirnya tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga berpengaruh pada kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.


Komentar